Sep
17
DMME FT-UH
Status
MME FT-UH merupakan lembaga Legislatif dan Yudikatif pada OKJE FT-UH yang senantiasa berkoordinasi dengan BPM FT-UH.
Tugas dan Wewenang
- Menjabarkan dan mensosialisasikan PDOKJE FT-UH dan GBHOKJE FT-UH.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi Mahasiswa Elektro kepada pihak terkait.
- Mengawasi jalannya mekanisme organisasi dan pelaksanaan program kerja HME FT-UH
- Memberi saran, pendapat dan teguran kepada pengurus HME FT-UH
- Meminta Laporan pertanggung jawaban tertulis dari ketua Umum HME FT-UH sekali dalam 3 (tiga) bulan.
- Mengusulkan untuk mengadakan sidang istimewa MME FT-UH dengan persetujuan lebih dari setengah anggota DMME FT-UH.
- Mempersiapkan pelaksanaan MME FT-UH berikutnya.
- Mengukuhkan anggota baru OKJE FT-UH atas usulan HME FT-UH.
- Menetapkan alokasi dana anggaran kemahasiswaan untuk OKJE FT-UH.
- Membuat dan menetapkan kebijakan organisasi.
- Mengadakan fit dan proper test terhadap UKM HME FT-UH minimal sekali dalam kepengurusan dimana mekanismenya diatur tersendiri oleh DMME FT-UH.
| < Prev | Next > |
|---|
