Sep
17

DMME FT-UH

Status

MME FT-UH merupakan lembaga Legislatif dan Yudikatif pada OKJE FT-UH yang senantiasa berkoordinasi dengan BPM FT-UH.

Tugas dan Wewenang

  • Menjabarkan dan mensosialisasikan PDOKJE FT-UH dan GBHOKJE FT-UH.
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi Mahasiswa Elektro kepada pihak terkait.
  • Mengawasi jalannya mekanisme organisasi dan pelaksanaan program kerja HME FT-UH
  • Memberi saran, pendapat dan teguran kepada pengurus HME FT-UH
  • Meminta Laporan pertanggung jawaban tertulis dari ketua Umum HME    FT-UH sekali dalam 3 (tiga) bulan.
  • Mengusulkan untuk mengadakan sidang istimewa MME FT-UH dengan persetujuan lebih dari setengah anggota DMME FT-UH.
  • Mempersiapkan pelaksanaan MME FT-UH berikutnya.
  • Mengukuhkan anggota baru OKJE FT-UH atas usulan HME FT-UH.
  • Menetapkan alokasi dana anggaran kemahasiswaan untuk OKJE FT-UH.
  • Membuat dan menetapkan kebijakan organisasi.
  • Mengadakan fit dan proper test terhadap UKM HME FT-UH minimal sekali dalam kepengurusan dimana mekanismenya diatur tersendiri oleh DMME FT-UH.